๐ฆ Syarat Tunjangan Fungsional Guru Non Pns
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan. Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS. Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.
Guru yang berstatus nopegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut Guru Non-PNS adalah pendidik yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidika
Sebagai informasi tambahan, bahwa tunjangan profesi bagi guru sertifikasi ini, disebut juga tunjangan sertifikasi guru triwulan 4. Sebagaimana dikutip klikpendidikan.id dari Channel YouTube Budi Wijaya Guru pada 14 Desember 2023 ini, bahwa kini telah terdapat 70 daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 4.
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Edukasi Kampus Ini Persyaratan Guru Non-PNS jika Ingin Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan Agung Bakti Sarasa , Koran SI ยท Kamis 12 Agustus 2021 19:01 WIB foto: istimewa A A A
tirto.id - Tahapan penyaluran tunjangan profesi guru di antaranya melalui input data melalui Dapodik, Operator Dinas mengusulkan data melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN, hingga Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru baik yang telah PNSD maupun non PNS.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun
Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.
Tunjangan ini adalah suatu program pemerintah yang berupa pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Adapun pihak yang berhak untuk menerima Tunjangan Fungsional Guru yaitu; Guru bukan PNS yang meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
lqrJnW.
syarat tunjangan fungsional guru non pns