🦍 Ad Art Organisasi Pemuda Desa

RI Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi Pemuda 27 Juli 2005. Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005. Keputusan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan 30 Desember 2005. Keputusan No. 5 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 5 Februari 2007 tentang arahan manajemen 1) Pengurus Organisasi berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Organisasi dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Organisasi. 2) Pengurus Organisasi bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya. pzcIp.

ad art organisasi pemuda desa